Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari hari ini menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan. Pinangki pada pekan lalu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Saya mohon diberikan pengampunan dan mohon diberikan kesempatan untuk dapat segera kembali kepada keluarga dan menjalankan pekerjaan utama saya sebagai seorang ibu bagi anak saya Bimasena. Tiada kata yang bisa saya sampaikan lagi pada pledoi ini kecuali rasa penghormatan kepada majelis hakim yang saya percaya bisa memutuskan yang seadil-adilnya," ucap Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).