Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Penyidik Periksa 15 Saksi Sebelum Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka
Konferensi pers di Kejagung tentang Febrie Adriansyah, Sabtu (11/7/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Penyidik Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka setelah memeriksa 15 saksi, dua ahli, dan melakukan gelar perkara bersama Kejaksaan Agung.
  • Kasus yang ditangani mencakup dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait perkara PT Asabri, PLTU batu bara, serta PT Krakatau Steel yang kini dilimpahkan ke Kejagung.
  • Dalam penggeledahan di beberapa lokasi, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang asing jutaan dolar, serta uang tunai Rp100 juta; Febrie juga telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
10 Juli 2026

Don Ritto ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi.

11 Juli 2026

Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Irjen Pol Totok Suharyanto menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, serta menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.

kini

Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri sebagai Jampidsus, dan posisinya sementara dijabat oleh Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Penyidik menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang setelah pemeriksaan saksi, ahli, serta gelar perkara bersama Kejaksaan Agung.
  • Who?
    Irjen Pol Totok Suharyanto selaku Kepala Kortastipidkor Polri, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, tersangka lain Don Ritto, serta pihak Kejaksaan Agung yang berkoordinasi dalam penyidikan.
  • Where?
    Pemeriksaan dan konferensi pers berlangsung di Kejaksaan Agung, sementara penggeledahan dilakukan di Cipete Jakarta Selatan dan Sentul Bogor.
  • When?
    Konferensi pers digelar pada Sabtu, 11 Juli 2026. Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya.
  • Why?
    Penetapan tersangka dilakukan karena adanya dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi terkait beberapa perkara seperti PT Asabri dan PT Krakatau Steel serta indikasi pencucian uang.
  • How?
    Penyidik memeriksa 15 saksi dan dua ahli, menggelar perkara bersama Kejagung, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, serta menyita emas batangan dan sejumlah uang tunai berbagai mata uang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Polisi memeriksa banyak orang karena ada kasus uang jahat. Ada dua orang yang jadi tersangka, namanya Don Ritto dan Febrie Adriansyah. Polisi bilang mereka ambil uang dari tempat yang tidak boleh. Polisi juga cari barang di rumah dan kafe, dapat emas dan uang banyak sekali. Sekarang Febrie sudah berhenti kerja, dan posisinya diganti dulu oleh Pak Rudi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Koordinasi erat antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam penyidikan berbagai kasus korupsi menunjukkan komitmen kuat lembaga penegak hukum untuk menjaga integritas proses hukum. Pemeriksaan terhadap 15 saksi, pelibatan ahli, serta penggeledahan yang menghasilkan barang bukti konkret mencerminkan langkah penyelidikan yang sistematis dan transparan demi menegakkan akuntabilitas publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan, penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dilakukan usai penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan gelar perkara, termasuk pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.

Totok menjelaskan, penyidikan dilakukan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penanganan sejumlah perkara korupsi seperti kasus batu bara PLTU, PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel. Ketiga perkara ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Yang pertama, kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal monitor dan mengetahui," kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu(11/7/2026)

Pihaknya juga melaksanakan gelar perkara yang telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu Don Ritto (DR) yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 dan telah berada di Rutan Polda Metro Jaya.

Kemudian, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

"Kami juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara BE PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ujar Totok.

Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor menggeledah sejumlah lokasi, yakni money changer dan kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel). Termasuk rumah di kawasan Sentul, Bogor dan menyita 74 kilogram emas batangan, jutaan uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.

Di tengah proses hukum tersebut, Febrie mengundurkan diri sebagai Jampidsus dan posisinya kini diisi sementara oleh Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus.

Curated For You

Editorial Team

Related Article