Jakarta, IDN Times - Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan, penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dilakukan usai penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan gelar perkara, termasuk pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.
Totok menjelaskan, penyidikan dilakukan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penanganan sejumlah perkara korupsi seperti kasus batu bara PLTU, PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel. Ketiga perkara ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Yang pertama, kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal monitor dan mengetahui," kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu(11/7/2026)
Pihaknya juga melaksanakan gelar perkara yang telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu Don Ritto (DR) yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 dan telah berada di Rutan Polda Metro Jaya.
Kemudian, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
"Kami juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara BE PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ujar Totok.
Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor menggeledah sejumlah lokasi, yakni money changer dan kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel). Termasuk rumah di kawasan Sentul, Bogor dan menyita 74 kilogram emas batangan, jutaan uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.
Di tengah proses hukum tersebut, Febrie mengundurkan diri sebagai Jampidsus dan posisinya kini diisi sementara oleh Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus.
