(Wakil Ketua KPK Alexander Marwata) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, beralasan penghentian penyidikan dilakukan sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Ini merupakan yang pertama kalinya dalam sejarah KPK.
"Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK," ujar Alex.
Alex menjelaskan, penghentian penyidikan pada Sjamsul dan Itjih adalah putusan lepas yang diterima mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
KPK telah mengajukan peninjauan kembali, namun ditolak. Menurut Alex, syarat dalam perbuatan penyelenggara negara dalam perkara itu gak terpenuhi.
"Sedangkan tersangka SN dan ISN berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT selaku penyelenggara negara maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," kata Alex.