Jakarta, IDN Times - Penyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PA, Muara PA, bakal segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Kepastian itu didapat setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuknya.
"Jaksa KPK Budhi S telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Muara Perangin Angin ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (29/3/2022).