Jakarta, IDN Times - Penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Harry Van Sidabukke, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021) malam.
Di dalam persidangan, Harry mengungkapkan kesaktian Agustri Yogasmara. Yogas merupakan kuncen atau juru kunci yang dapat menentukan besaran paket bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Harry mengaku dikenalkan dengan Yogas melalui Matheus Joko Santoso. Joko merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada masa Juliari.
"Katanya Pak Joko untuk tahap selanjutnya berkoordinasi dengan Mas Yogas terkait dengan Pertani," kata Harry yang hadir secara virtual pada persidangan.
Lantas, jaksa penuntut umum merasa heran. "Pak Joko bilang tidak, kok Yogas bisa mengatur?" tanya jaksa.
"Saya tidak tanya waktu itu," jawab Harry.
Mendengar jawaban itu, jaksa merasa Harry tengah melindungi seseorang. Namun, hal itu dibantah Harry.
"Enggak Pak, enggak, jangan bilang begitu Pak," jawab Harry.