Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penyuap Bansos COVID Ngaku Dimintai Rp1,5 M oleh Eks Pejabat Kemensos

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama, Ardian Iskandar, terdakwa penyuap dalam kasus bantuan sosial COVID-19 di Kementerian Sosial mengaku dimintai uang hingga Rp1,5 miliar oleh mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso. Permintaan itu, menurut Ardian, disampaikan melalui perantara yakni Nujulia Hamzah.

"Sebetulnya Nujulia itu meminta total Rp1,5 miliar, tapi saya bilang gak punya. Kemudian saya sampaikan bahwa saya bermasalah dengan buku tabungan di bank, sehingga saya cuma bisa narik Rp200 juta," jelas Ardian yang hadir secara virtual pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).

1. Ardian Benarkan memberi Rp800 juta ke Matheus

Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Mendengar jawaban Ardian, hakim bertanya apakah ia menyerahkan Rp800 juta ke Matheus. Hal tersebut dibenarkan oleh Ardian.

"Ya. Awalnya Rp200 juta itu ditransfer ke saya, tapi gak masuk-masuk. Ternyata, salah nama karena dia transfer pakai rekening orang dari Bank Mandiri ke BCA saya. Setelah diperbaiki, besoknya baru masuk," jelas Ardian.

2. Perusahaan Ardian suap Rp800 juta untuk 50 ribu paket sembako COVID-19 di tahap 10

Kemudian, hakim kembali mengkonfirmasi total uang yang diberikan kepada Matheus Joko Santoso. "Jadi Rp800 juta ke Matheus betul?" tanya Hakim.

“Saya diinstruksikan yang Rp200 (juta) sudah maauk belum, hari kedua ternyata masuk, uang yang Rp600 (juta) kemudian digabungkan, kemudian saya diminta serahkan ke Pak Joko,” jelas Ardian.

Ardian menjelaskan, biaya komitmen untuk penyediaan Bansos COVID-19 tahap 9 hanya Rp200 juta, bukan Rp800 juta seperti yang ditanya hakim.

“Rp600 juta itu karena surat sudah keluar pada tahap 10 yaitu 50 ribu paket,” jelasnya.

3. Ardian didakwa menyuap Juliari dkk senilai Rp1,95 miliar

default-image.png
Default Image IDN

Sebelumnya, Ardian didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, serta dua PPK proyek bansos COVID-19, Matheus dan Adi Wahyono. Total suap senilai Rp1,95 miliar.

Suap tersebut bertujuan agar PT Tigapilar Agro Utama ditunjuk sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12. Total sebanyak 115 ribu paket sembako yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us