Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
PERADI Dampingi Masinis Argo Bromo Tersangka Tabrakan KRL Bekasi
Ratusan buket bunga di Stasiun Bekasi Timur. (IDN Times/Imam Faishal)
  • PERADI membuka bantuan hukum pro bono untuk N, masinis KA Argo Bromo Anggrek yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur.

  • Pendampingan ditujukan untuk melindungi hak masinis, termasuk akses terhadap bukti dan keterangan ahli yang relevan selama proses hukum.

  • PERADI juga menyoroti pemenuhan hak korban serta perbaikan keselamatan transportasi bagi masyarakat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
27 April 2026

Kecelakaan kereta api terjadi di Stasiun Bekasi Timur. N, masinis KA Argo Bromo Anggrek, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kamis (1/10/2026)

Muhamad Isnur menyampaikan bahwa PERADI membuka layanan pro bono untuk mendampingi N dan memastikan haknya tetap terlindungi selama proses hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    PERADI membuka layanan bantuan hukum gratis untuk N, masinis KA Argo Bromo Anggrek, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan kereta api.
  • Who?
    N, masinis KA Argo Bromo Anggrek, didampingi PERADI melalui Indonesia Pro Bono Center.
  • Where?
    Kecelakaan kereta api terjadi di Stasiun Bekasi Timur.
  • When?
    Kecelakaan terjadi pada 27 April 2026. Pernyataan pendampingan disampaikan Kamis (1/10/2026).
  • Why?
    Pendampingan diberikan untuk memastikan hak masinis terlindungi dan seluruh fakta relevan diperiksa secara adil.
  • How?
    Pendampingan ditindaklanjuti melalui komunikasi dengan masinis dan/atau keluarganya, sesuai persetujuan serta ketentuan profesi advokat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

PERADI mau membantu N, masinis kereta Argo Bromo, dengan pengacara gratis. N menjadi tersangka setelah kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur. Pengacara akan menjaga hak N selama diperiksa. Mereka juga ingin korban mendapat haknya dan keselamatan kereta untuk masyarakat diperhatikan. Proses hukumnya masih berjalan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pendampingan pro bono dari PERADI menunjukkan adanya perhatian terhadap perlindungan hak masinis selama proses hukum. Pada saat yang sama, organisasi tersebut tetap menempatkan pemenuhan hak korban dan keselamatan transportasi sebagai perhatian. Dua hal ini membuat proses pemeriksaan diarahkan untuk mempertimbangkan hak orang yang diperiksa serta kepentingan masyarakat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) membuka layanan bantuan hukum gratis atau pro bono untuk N, masinis KA Argo Bromo Anggrek yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.

Ketua Indonesia Pro Bono Center PERADI, Muhamad Isnur, mengatakan pendampingan diberikan untuk memastikan hak masinis tetap terlindungi selama proses hukum.

“Profesi advokat memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap orang memperoleh pembelaan yang layak. PERADI membuka layanan pro bono dengan memberikan pendampingan agar hak-hak masinis terlindungi dan seluruh fakta yang relevan diperiksa secara adil,” ujar Muhamad Isnur, Kamis (1/10/2026)

1. PERADI siapkan pendampingan gratis

Ratusan buket bunga di Stasiun Bekasi Timur. (IDN Times/Imam Faishal)

PERADI menyatakan layanan pro bono diberikan kepada masinis yang menghadapi proses hukum dalam perkara tersebut. Pendampingan akan ditindaklanjuti melalui komunikasi dengan masinis dan/atau keluarganya, sesuai persetujuan pihak yang akan didampingi serta ketentuan profesi advokat.

“Keadilan menuntut pemeriksaan yang utuh,” ujar Pengurus Indonesia Pro Bono Center PERADI, Nasrul Saftiar Dongoran.

2. Hak masinis diminta tetap dilindungi

Buket bunga di Stasiun Bekasi Timur. (IDN Times/Imam Faishal)

PERADI meminta aparat memastikan masinis mendapat pendampingan hukum dan kesempatan mengajukan bukti maupun keterangan ahli yang relevan. Organisasi advokat itu juga mengingatkan proses hukum harus berjalan dengan asas praduga tak bersalah.

“Tindakan masinis harus dinilai dalam keadaan konkret yang dihadapinya,” ujar Nasrul.

3. Hak korban tetap jadi perhatian

Proses evakuasi gerbong CommuterLine di Stasiun Bekasi Timur. (IDN Times/Imam Faishal)

Selain mendampingi masinis, PERADI menyatakan pemenuhan hak korban dan perbaikan keselamatan transportasi tetap harus diperhatikan.

PERADI ingin memastikan hak korban dipenuhi, hak orang yang diperiksa tetap dilindungi, dan pengungkapan perkara turut mendorong keselamatan transportasi bagi masyarakat.

Curated For You

Editorial Team

Related Article