Jakarta, IDN Times - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) membuka layanan bantuan hukum gratis atau pro bono untuk N, masinis KA Argo Bromo Anggrek yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.
Ketua Indonesia Pro Bono Center PERADI, Muhamad Isnur, mengatakan pendampingan diberikan untuk memastikan hak masinis tetap terlindungi selama proses hukum.
“Profesi advokat memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap orang memperoleh pembelaan yang layak. PERADI membuka layanan pro bono dengan memberikan pendampingan agar hak-hak masinis terlindungi dan seluruh fakta yang relevan diperiksa secara adil,” ujar Muhamad Isnur, Kamis (1/10/2026)
