Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

TOP 5: Masinis KA Argo Bromo Tersangka hingga Putusan MK Kemasan Wajib Label

2 min read
TOP 5: Masinis KA Argo Bromo Tersangka hingga Putusan MK Kemasan Wajib Label
Petugas memeriksa kondisi gerbong KRL Commuterline yang bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Paramayuda/zk)
  • Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang dan melukai 107 lainnya.

  • Ombudsman menemukan dugaan pungli di Lapas Pondok Bambu, termasuk tarif hingga Rp250 juta untuk penggunaan ponsel, di tengah masalah overkapasitas dan fasilitas buruk.

  • Komisi II DPR membentuk Panja revisi RUU Pemilu, sementara MK mewajibkan kemasan makanan-minuman mencantumkan simbol kandungan gula, garam, dan lemak.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Isu hukum, pemasyarakatan, politik, dan kesehatan nasional menjadi sorotan utama publik pada Selasa (29/9/2026). Berbagai dinamika dari penetapan tersangka kecelakaan kereta di Bekasi Timur hingga putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kemasan makanan dan minuman mewarnai pemberitaan sepanjang Selasa kemarin.

Untuk memastikan kamu tidak ketinggalan informasi penting, IDN Times merangkum lima berita terpopuler yang paling banyak mendapat perhatian pembaca dalam TOP 5 News, yang layak kamu simak untuk mengikuti isu-isu hangat terkini.

  1. 1. Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan KRL

    Polda Metro Jaya resmi menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur.

    Insiden tragis yang terjadi pada 27 April 2026 tersebut mengakibatkan sebanyak 16 orang meninggal dunia serta 107 orang lainnya mengalami luka-luka.

    Baca selengkapnya di sini!

  2. 2. Ombudsman Ungkap Pungli Lapas Pondok Bambu: HP Dipatok Rp250 Juta

    Ombudsman RI membeberkan temuan indikasi pungutan liar (pungli) bernilai fantastis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

    Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Anggota Ombudsman Syafrida Rasahan menyebutkan adanya oknum petugas yang meminta biaya hingga Rp250 juta kepada warga binaan yang ingin menggunakan telepon seluler (gawai) di dalam rutan.

    Baca selengkapnya di sini!

  3. 3. DPR Minta Napi Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dipindah ke Nusakambangan

    Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, mendesak agar para narapidana yang terbukti menggunakan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong segera dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.

    Sanksi tegas tersebut dinilai perlu diterapkan agar memberikan efek jera serta mencegah rusaknya sistem pemidanaan di dalam lembaga pemasyarakatan.

    Baca selengkapnya di sini!

  4. 4. Komisi II DPR Resmi Bentuk Panja RUU Pemilu

    Komisi II DPR RI secara resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).

    Keputusan tersebut disahkan dalam rapat internal Komisi II DPR RI, sebagai penanda dimulainya proses revisi UU Pemilu secara formal di parleme.

    Baca selengkapnya di sini!

  5. 5. Putusan MK: Kemasan Makanan-Minuman Wajib Cantumkan Simbol Gula dan Garam

    Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    Dalam putusannya, MK mewajibkan seluruh pelaku usaha untuk mencantumkan label warna dan simbol kandungan gula, garam, serta lemak pada setiap kemasan produk makanan dan minuman.

    Baca selengkapnya di sini!

Share Article
Editorial Team

Ambang Batas Jelang Pemilu 2029

Related Articles

See More