Peradi Profesional Imbau Advokat Dekat dengan Rakyat, Tak Cuma Saat Ada Perkara

DPN Peradi Profesional mendorong advokat hadir melalui pendidikan hukum, pencegahan persoalan, dan perlindungan hak masyarakat.
Pelantikan 120 pengurus mencakup DPD Kendari, Kolaka, Andoolo, dan Baubau di Sulawesi Tenggara.
Peradi Profesional didorong bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan tanpa kehilangan independensi organisasi advokat.
Jakarta, IDN Times - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional mendorong advokat agar tidak hanya hadir ketika masyarakat sudah menghadapi perkara hukum. Advokat dinilai perlu mengambil peran lebih luas melalui pendidikan hukum, pencegahan persoalan, hingga perlindungan hak masyarakat.
Ketua Umum DPN Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar menyampaikan hal tersebut saat melantik 120 pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi Profesional periode 2026-2031 di Hotel Claro Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (23/9/2026) malam. Dalam pelantikan tersebut, turut hadir Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka.
1. Advokat diminta hadir sebelum masyarakat menghadapi perkara

ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat) Harris mengatakan, pembentukan empat DPD Peradi Profesional di Sultra tidak boleh hanya dimaknai sebagai penguatan struktur organisasi. Keberadaan organisasi advokat harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Peradi Profesional tidak boleh hanya hadir ketika seseorang telah menghadapi perkara. Kita harus hadir lebih awal melalui pendidikan hukum, pencegahan persoalan hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, sekaligus menjadi mitra pemerintah agar setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum,” kata Harris dalam keterangannya.
Guru besar Universitas Negeri Makassar tersebut menilai peran advokat tidak berhenti pada pemberian pendampingan ketika perkara telah masuk ke proses hukum. Menurutnya, peningkatan kesadaran dan pendidikan hukum masyarakat juga penting untuk mencegah persoalan sejak awal.
Dengan pendekatan tersebut, keberadaan advokat diharapkan tidak hanya dirasakan di ruang persidangan, tetapi juga dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
2. Hukum harus menjadi instrumen perlindungan rakyat

DPN Peradi Profesional saat melantik pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi Profesional periode 2026-2031 di Hotel Claro Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (23/9/2026) malam (dok. Peradi Profesional) Harris juga mengingatkan jajaran Peradi Profesional agar menjadikan hukum sebagai instrumen perlindungan masyarakat. Ia menekankan bahwa hukum seharusnya tidak diposisikan sebagai sesuatu yang menakutkan bagi warga.
“Hukum dibuat bukan untuk menakut-nakuti rakyat, tetapi untuk melindungi rakyat,” ujarnya.
Menurut Harris, semakin besar kewenangan yang diberikan undang-undang, semakin besar pula tanggung jawab negara untuk memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi.
Karena itu, Peradi Profesional akan memberikan pemikiran konstruktif terhadap berbagai regulasi yang lahir. Pandangan tersebut diarahkan agar kebijakan tetap menjunjung proses hukum yang adil, hak asasi manusia, serta prinsip negara hukum.
“Pelantikan ini hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam menjaga marwah profesi advokat, memberikan pendampingan hukum yang berkualitas, serta memastikan hukum benar-benar hadir sebagai instrumen keadilan dan perlindungan bagi masyarakat,” kata Harris.
3. Peradi Profesional dorong sinergi tanpa kehilangan independensi

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat) Pembentukan DPD diharapkan memperkuat struktur organisasi sekaligus memperluas pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Harris mendorong pengurus di daerah membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, pengadilan, kepolisian, kejaksaan, TNI, Kementerian Hukum, perguruan tinggi, hingga dunia usaha dan elemen masyarakat.
Namun, ia mengingatkan agar kerja sama tersebut tidak menghilangkan independensi organisasi advokat.
“Sinergi tidak berarti kehilangan independensi. Peradi Profesional harus mampu menjadi mitra pemerintah sekaligus tetap independen dalam memberikan pandangan hukum apabila terdapat kebijakan yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat,” ungkapnya.
Harris menegaskan, keberhasilan kepengurusan tidak diukur dari kedekatan dengan kekuasaan maupun banyaknya jabatan yang dimiliki. Menurutnya, ukuran keberhasilan organisasi adalah seberapa besar manfaat keberadaannya bagi masyarakat luas.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















