Peradi Profesional Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Sembarang Aset Warga

- Harris Arthur Hedar meminta DPR RI memberi batasan jelas dan pengawasan pengadilan kuat bagi mekanisme perampasan aset.
- PERADI Profesional mendukung pemberantasan tindak pidana, sambil menekankan perlindungan hak milik, pembelaan diri, dan pihak ketiga beritikad baik.
- Organisasi itu mendorong standar pembuktian objektif, check and balances, serta pertanggungjawaban aparat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Peradi Profesional Prof. Harris Arthur Hedar mengingatkan DPR RI agar mekanisme perampasan aset, terutama yang tidak bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang, diberikan batasan yang sangat jelas dan pengawasan pengadilan yang kuat.
Menurut Harris, prinsip praduga tidak bersalah, hak milik yang sah, hak untuk membela diri, hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme keberatan dan pemulihan harus dijamin secara nyata dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset).
Hal ini disampaikan Harris dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Peradi Profesional mendukung upaya negara untuk tegas memberantas tindak pidana, dan mengembalikan aset hasil kejahatan. Namun, tujuan tersebut harus dibangun di atas prinsip negara hukum, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan due process of law.
1. Peradi Profesional ingatkan pentingnya pengawasan

Peradi Profesional dorong RUU HPI tetap kedepankan hukum nasional. (Dok. DPR). Dalam rapat tersebut, turut disampaikan pelajaran dari berbagai perkara besar, termasuk perkara yang berkaitan dengan tata niaga timah. Perkara-perkara semacam itu menunjukkan betapa besarnya konsekuensi suatu proses hukum terhadap kekayaan seseorang maupun pihak ketiga.
Oleh karena itu, kata Harris, penentuan apakah suatu aset benar-benar berasal dari tindak pidana tidak boleh didasarkan semata-mata pada dugaan atau pendekatan yang terlalu luas, melainkan harus melalui proses pembuktian yang objektif dan dapat diuji di hadapan pengadilan.
Peradi Profesional menilai, RUU Perampasan Aset tidak boleh dibangun dengan logika “rampas terlebih dahulu, kemudian pemilik membuktikan bahwa hartanya sah.” Pendekatan seperti ini berpotensi dapat menggeser prinsip fundamental negara hukum, dan membuka ruang kesewenang-wenangan.
2. RUU Perampasan Aset tidak boleh jadi alat kekuasaan

Pengukuhan pengurus PERADI Profesional. (Dok. PERADI Profesional). Harris menegaskan, persoalan paling mendasar bukan semata-mata seberapa luas kewenangan negara untuk merampas aset, tetapi bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi kekuasaan yang berlebihan, dan disalahgunakan aparat penegak hukum.
“Negara harus kuat menghadapi pelaku kejahatan, tetapi negara juga harus kuat melindungi rakyatnya. Jangan sampai semangat merampas aset hasil kejahatan justru membuka ruang bagi perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah,” kata dia.
Selain itu, Peradi Profesional secara khusus mengingatkan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan pada masa mendatang. Undang-undang harus dirancang bukan hanya dengan asumsi bahwa aparat penegak hukum akan selalu menggunakan kewenangannya dengan benar, tetapi juga harus mampu mencegah kewenangan tersebut digunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
“Jangan sampai suatu hari RUU Perampasan Aset menjadi instrumen untuk menekan lawan politik, kelompok tertentu, pelaku usaha, atau pun masyarakat yang sesungguhnya memperoleh hartanya secara sah. Karena itu, pagar hukumnya harus dibuat sejak sekarang,” kata dia.
3. Jangan sampai ada aset warga dirampas sewenang-wenang

Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan sebagai wadah baru bagi para advokat di tanah air. (Dok. Istimewa). Untuk itu, Peradi Profesional mendorong DPR RI agar memperkuat mekanisme check and balances, pengawasan yudisial, standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, mekanisme keberatan, serta pertanggungjawaban aparat apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Peradi Profesional juga berpandangan Indonesia membutuhkan UU Perampasan Aset yang kuat, tetapi kekuatan undang-undang tersebut harus diarahkan kepada hasil kejahatan, buka kepada hak milik rakyat.
Pada akhirnya, keberhasilan UU Perampasan Aset tidak boleh hanya diukur dari seberapa banyak aset yang berhasil dirampas negara, melainkan juga dari kemampuan negara memastikan, tidak ada satu pun hak warga negara yang dirampas secara sewenang-wenang.
"Berantas kejahatannya, kejar dan kembalikan aset hasil kejahatannya, tetapi jangan pernah mengorbankan keadilan dan hak rakyat. Hukum harus tetap menjadi pelindung, bukan berubah menjadi alat kekuasaan," kata Harris.




















