Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) dengan penjualan organ ginjal ke Kamboja. Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan, terdapat dua orang yang terlibat sebagai nonsindikat.
Keduanya adalah oknum anggota polisi berinisial Aipda M dan salah satu petugas imigrasi berinisial A.
“Nonsindikat ada dua tersangka, satu oknum Polri dan oknum Imigrasi," kata Hengki, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).