Peran Aipda M dan Oknum Imigrasi di Kasus TPPO Jual Ginjal ke Kamboja

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) dengan penjualan organ ginjal ke Kamboja. Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan, terdapat dua orang yang terlibat sebagai nonsindikat.
Keduanya adalah oknum anggota polisi berinisial Aipda M dan salah satu petugas imigrasi berinisial A.
“Nonsindikat ada dua tersangka, satu oknum Polri dan oknum Imigrasi," kata Hengki, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
1. Peran Aipda M merintangi penyidikan
Hengki menjelaskan, Aipda M berusaha untuk mencegah dan merintangi, baik langsung maupun secara tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan.
Aipda M menyuruh membuang ponsel para pelaku dan menyarankan mereka untuk berpindah-pindah tempat.
“Pada intinya adalah agar menghindari pengejaran dari pihak kepolisian,” ujar dia.