Dirjen HAM: TPPO Bertentangan dengan Harkat dan Martabat Manusia

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, mengatakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Sebab, tindakan ini tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Padahal, kita ketahui bahwa human trafficking ini jelas-jelas bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar HAM,” kata Dhanana saat hadiri Seminar bertajuk Strategi Pencegahan Pungutan Liar dan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Surabaya, Jawa Timur, dilansir Jumat (14/7/2023).
1. Masyarakat belum punya kesadaran tinggi soal bahaya TPPO

Salah satu kasus TPPO yang belakangan dibahas publik adalah yang terjadi pada WNI di Myanmar. Hal ini terjadi, kata dia, karena masyarakat belum punya kesadaran tinggi soal bahaya TPPO.
“Selain faktor kemiskinan, harus diakui masyarakat masih belum memiliki kesadaran yang memadai terkait bahaya TPPO ini,” jelasnya.
2. Human trafficking bisa jadikan seseorang seperti budak

Dhahana berharap para pemangku kebijakan terkait dapat berkolaborasi bersama untuk menggelar dialog bersama masyarakat terkait baha TPPO ini.
“Jika kita cermati bersama, human trafficking ini menjadikan seseorang sebagaimana budak yang tidak memiliki kemerdekaan atas dirinya sendiri yang mana ini jelas dilindungi oleh konstitusi,” kata dia.
3. Negara harus jadi garda terdepan

Dia mengatakan negara harus jadi garda terdepan untuk mencegah dan menangani kasus-kasus yang berkenaan dengan human trafficking. Hal itu perlu dilakukan dengan penegakan hukum, sosialisasi, serta mengurangi tingkat kemiskinan yang ada di masyarakat.