Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Para tersangka kasus beking situs judi online Komdigi (IDN Times/Irfan F)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap peran tersangka kasus beking situs judi online oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alwin Jabarti Kiemas alias AJ.

Kapolda Metro Jaya, Kombes Pol Karyoto, mengatakan Alwin berperan sama dengan tersangka Adhi Kismanto, yang merupakan staf khusus di Komdigi.

“Dua orang berperan memfilter, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir (Komdigi). Inisial AK, dan AJ,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menangkap 24 tersangka kasus beking situs judi online oleh pegawai Komdigi. Selain itu, empat tersangka juga ditetapkan sebagai DPO.

Editorial Team

Tonton lebih seru di