Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Metro Tampilkan Denden Imadudin, Pegawai Komdigi Beking Judol

Polda Metro Jaya merilis inisial 24 tersangka kasus beking situs judi online oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).   (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Polda Metro Jaya merilis inisial 24 tersangka kasus beking situs judi online oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya merilis inisial 24 tersangka kasus beking situs judi online oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satu inisial tersangka adalah DI alias Denden Imadudin.

Berdasarkan pantauan IDN Times, Denden berpenampilan botak diborgol bersama Adhi Kismanto alias AK. Kedunya berada di barisan paling depan diantara 24 tersangka lainnya yang dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

Dalam kasus ini, Denden bersama delapan tersangka lainnya yang merupakan pegawai Komdigi berperan mencari dan memblokir situs judi online.

“Sembilan orang oknum pegawai Komdigi yang berperan mencari atau meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran inisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD,” kata Kapolda Metro, Irjen Karyoto.

Berdasarkan informasi yang diterima, Denden juga merupakan Ketua Tim Pengendalian Internet dengan tugas menerima nama situs judi online dari pemilik dan koordinator situs judi online agar tidak diblokir Komdigi.

Dalam perkara ini, Polda Metro menangkap 24 tersangka kasus beking situs judi online oleh pegawai Komdigi. Selain itu, empat orang tersangka juga ditetapkan sebagai DPO.

Puluhan tersangka itu terdiri dari sembilan pegawai Komdigi yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP,
AP, RD dan RR. Sementara itu, AK merupakan staf khusus di Komdigi.

Sedangkan 14 tersangka lainnya adalah warga sipil yaitu A, BN, HE, B, BS, HF, BK, A alias M, MN, DM, AJ, D, E, dan T. Empat tersangka DPO adalah J, JH, F dan C.

Adapun peran mereka adalah, A, BN, HE
dan J (DPO) adalah bandar atau pengelola situs judi online. Tujuh orang yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO) berperan sebagai agen pencari situs judi online.

A alias M, MN dan DM berperan mengepul list situs judi online dan menampung uang setoran
dari agen. Sementara itu, AK dan AJ berperan memfilter atau memverivikasi situs judi online agar tidak diblokir.

Dua tersangka lainnya yakni D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terakhir, inisial T berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, Adi Kismanto alias AK, Alwin Jabarti Kiemas alias AK sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran situs judi.

Share
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us