Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka kasus beking judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital Zulkarnaen Apriliantony. (IDN Times/Irfan Fathurohman).

Intinya sih...

  • Alwin Jabarti Kiemas mendistribusikan uang kepada para tersangka untuk pengamanan situs judi online.
  • Polda Metro Jaya berhasil menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO terkait kasus situs judi online.
  • Peran 22 tersangka termasuk pegawai Komdigi dalam menjaga agar situs judi online tidak diblokir oleh sistem pemblokiran Komdigi.

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap peran Alwin Jabarti Kiemas, salah satu tersangka beking situs judi online oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, Alwin mengelola dan mendistribusikan uang pengamanan situs judol Komdigi kepada para tersangka.

Editorial Team

Tonton lebih seru di