Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Konferensi pers tentang kasus penyadapan Presiden di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Polri mengungkap dugaan keterlibatan mantan Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi dalam penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak.
  • Slamet diduga menjadi pemberi izin bagi tersangka EH dan AS sebelum melakukan provisioning atau penyadapan, melalui perannya sebagai dewan pembina MC Bareskrim Polri.
  • Penyidik juga menduga Slamet menyetujui penghapusan file hasil penyadapan setelah permintaan Ahrie Sonta, lalu menetapkannya sebagai tersangka keempat usai gelar perkara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2010 hingga 2019

Slamet Uliandi pernah menjabat sebagai Kabagmonitoring Bareskrim Polri.

awal Oktober 2026

Slamet diduga menyetujui penghapusan file hasil penyadapan setelah Ahrie Sonta meminta izin.

Kamis (5/11/2026)

Polri mengungkap Slamet diduga harus memberi izin sebelum EH dan AS melakukan provisioning atau penyadapan. Penyidik menetapkannya sebagai tersangka keempat setelah menyimpulkan unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polri menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak.
  • Who?
    Irjen Pol Slamet Uliandi, tersangka EH dan AS, serta Ahrie Sonta Nasution disebut terlibat. Brigjen Pol Suhermanto menyampaikan keterangan Bareskrim Polri.
  • Where?
    Keterangan disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta. Perkara ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
  • When?
    Penetapan tersangka dan keterangan Polri disampaikan pada Kamis, 5 November 2026. Persetujuan penghapusan file diduga diberikan Slamet pada awal Oktober 2026.
  • Why?
    Penyidik menyimpulkan unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi, terkait dugaan kewajiban izin provisioning atau penyadapan serta persetujuan penghapusan file hasil penyadapan.
  • How?
    Menurut Polri, EH dan AS harus memperoleh izin Slamet sebelum melakukan provisioning atau penyadapan. Slamet juga diduga menyetujui penghapusan file setelah permintaan izin dari Ahrie Sonta.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi bilang Slamet Uliandi diduga memberi izin sebelum orang lain menyadap Presiden Prabowo Subianto dan beberapa orang. Ia juga diduga setuju menghapus hasil sadapan. Sekarang Slamet jadi tersangka keempat. Sebelumnya, tiga polisi lain juga sudah jadi tersangka dalam kasus ini.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pengungkapan peran pihak yang diduga terlibat menunjukkan proses penyidikan berjalan hingga menelusuri mekanisme izin dan dugaan penghapusan hasil penyadapan. Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara juga mencerminkan upaya aparat untuk mendasarkan penanganan kasus pada pemeriksaan unsur perbuatan melawan hukum, termasuk terhadap pejabat berpengalaman di lingkungan Polri.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Polri mengungkap dugaan peran mantan Kadiv TIK Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi, dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan beberapa pihak. Slamet disebut menjadi pihak yang harus memberikan izin sebelum tersangka lain melakukan provisioning atau penyadapan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, menjelaskan, Slamet berperan sebagai dewan pembina MC Bareskrim Polri. Dia pernah menjabat sebagai Kabagmonitoring Bareskrim pada 2010 hingga 2019.

"Sampai dengan saat ini, Kabakmon yaitu tersangka EH dan AS jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari saudara SU," kata Suhermanto dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Dia juga diduga menyetujui penghapusan file hasil penyadapan dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Persetujuan itu disebut diberikan setelah tersangka Ahrie Sonta meminta izin pada awal Oktober 2026.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi terhadap Slamet. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam perkara tersebut.

Bareskrim sebelumnya telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Curated For You

Editorial Team

Related Article