Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Perempuan dan Anak Rentan Jadi Korban Sextortion di Ruang Digital
Menkomdigi Meutya Hafid dalam talkshow Perempuan Hebat di TVOne, Senin (20/4/2026). (Dok. Kemkomdigi)
  • Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyoroti meningkatnya kerentanan perempuan dan anak terhadap kejahatan digital seperti sextortion, penipuan manipulatif, serta perdagangan orang di ruang daring.
  • Pemerintah menerapkan pembatasan kepemilikan akun digital bagi anak di bawah 16 tahun sejak Maret 2025 untuk melindungi mereka dari risiko konten berbahaya dan eksploitasi online.
  • Kementerian memperkuat pengawasan ruang digital dengan mempercepat penanganan konten kekerasan serta menggandeng aparat hukum guna memastikan perlindungan setara antara dunia maya dan fisik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Maret 2025

Pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah pencegahan kejahatan digital.

20 April 2026

Dalam talkshow Perempuan Hebat di TVOne, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa perempuan dan anak semakin rentan menjadi korban sextortion serta kejahatan digital lainnya.

kini

Kementerian Komunikasi dan Digital memperkuat pengawasan ruang digital dan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Sebanyak 19 negara mulai mengkaji kebijakan serupa dengan Indonesia.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Indonesia memperketat perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kejahatan digital seperti sextortion, penipuan berbasis konten, dan perdagangan orang melalui kebijakan pembatasan akses akun digital bagi anak di bawah 16 tahun.
  • Who?
    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta aparat penegak hukum menjadi pihak yang menginisiasi dan melaksanakan kebijakan pengawasan ruang digital ini.
  • Where?
    Kebijakan diumumkan di Jakarta dalam acara talkshow “Perempuan Hebat” yang disiarkan oleh TVOne, serta berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.
  • When?
    Pernyataan disampaikan pada Senin, 20 April 2026. Kebijakan pembatasan akses akun digital anak telah diterapkan sejak Maret 2025 dan masih berlangsung hingga saat ini.
  • Why?
    Kebijakan diterapkan untuk melindungi perempuan dan anak dari meningkatnya ancaman kejahatan digital serta dampak negatif penggunaan internet terhadap kesehatan mental dan keselamatan mereka.
  • How?
    Pemerintah membatasi kepemilikan akun digital bagi anak di bawah 16 tahun, memperkuat pengawasan konten bermuatan kekerasan, serta meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku kejahatan daring.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Bu Meutya bilang sekarang banyak orang jahat di internet. Mereka bisa tipu perempuan dan anak, bisa ambil foto atau minta uang. Supaya aman, pemerintah bikin aturan anak kecil belum boleh punya akun sendiri sebelum umur 16 tahun. Polisi juga bantu jaga supaya internet jadi tempat yang lebih aman buat semua orang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah pemerintah yang dijelaskan Meutya Hafid menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi kelompok rentan di ruang digital. Pembatasan akun bagi anak di bawah 16 tahun, pengawasan konten yang diperketat, dan koordinasi dengan aparat hukum mencerminkan pendekatan preventif dan kolaboratif untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi perempuan dan anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengingatkan bahwa perempuan dan anak semakin rentan menjadi korban kejahatan di ruang digital. Ancaman tersebut mencakup sextortion, penipuan berbasis manipulasi konten, hingga perdagangan orang.

Dalam talkshow Perempuan Hebat di TVOne pada Senin (20/4/2026), Meutya menegaskan kejahatan digital kini berkembang lebih cepat seiring kemudahan distribusi konten dan anonimitas pelaku.

1. Kejahatan digital bukan lagi gangguan biasa

ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Meutya menilai ancaman di ruang digital harus dipandang sebagai persoalan serius yang menyangkut keselamatan, bukan sekadar gangguan internet.

“Ranah digital mempermudah orang melakukan pemerasan, penipuan, human trafficking, terhadap perempuan. Ini menunjukkan bahwa kita harus sama-sama melindungi perempuan di ruang digital,” ujarnya.

2. Pemerintah batasi akses akun digital anak

ilustrasi anak bermain gadget (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Sebagai langkah pencegahan, pemerintah telah menerapkan kebijakan pembatasan akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak Maret 2025. Indonesia menjadi negara kedua setelah Australia yang mengambil kebijakan tersebut.

“Kami bukan membatasi akses internetnya, tetapi akses anak memiliki akun sendiri sampai usia 16 tahun. Ini untuk memproteksi anak-anak, dari bahaya yang nyata terhadap mereka ketika belum siap di ruang digital yang begitu luas,” tegas Meutya Hafid.

3. Pengawasan diperketat, aparat dilibatkan

ilustrasi medsos (pexels.com/Tracy Le Blanc)

Selain kebijakan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital juga terus memperkuat pengawasan ruang digital, termasuk mempercepat penanganan konten bermuatan kekerasan dan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Kekerasan terhadap perempuan di ruang digital ini sama beratnya dengan kejahatan di ruang fisik. Jadi hal ini juga harus ditindaklanjuti oleh teman-teman penegak hukum,” ujar Meutya.

Meutya menambahkan, kebijakan ini lahir dari kekhawatiran atas tingginya intensitas penggunaan internet di kalangan anak yang berpotensi memengaruhi kesehatan mental, konsentrasi belajar, serta meningkatkan risiko paparan konten berbahaya. Saat ini, sedikitnya 19 negara juga mulai mengkaji kebijakan serupa dengan merujuk pada implementasi di Indonesia.

Editorial Team