Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan kebijakannya mengubah Peraturan Gubernur (Pergub) Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) hanya untuk memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menjadi bagian dari TGUPP.
Anies beralasan hal itu dilakukan karena sebelumnya TGUPP tak diisi oleh PNS.
"Karena kalau kemarin tidak ada PNS, sekarang kita akan banyak PNS yang diundang itulah diberikan slot," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/3).