Jakarta, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi atau pengurangan masa pidana (PMP) kepada 1.310 anak binaan di seluruh Indonesia. Remisi ini diberikan berkenaan dengan peringatan Hari Anak Nasional atau HAN 2025 yang jatuh pada 23 Juli 2025.
“PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada Anak Binaan yang telah berbuat baik dan memperbaiki diri. Ini menjadi indikator Anak Binaan telah menaati peraturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik," kata Menteri Imipas Agus Andrianto, Rabu (23/7/2025).