Perjalanan Politik Gibran, Kuda Hitam Mengubah Konstelasi Politik RI

Gibran memulai karier politik elektoral dari PDIP, memenangkan Pilkada Solo 2020, lalu namanya menguat dalam bursa calon wakil presiden.
Putusan MK pada 16 Oktober 2023 membuka peluang pencalonannya, sebelum Gibran diumumkan sebagai pendamping Prabowo dan mendaftar ke KPU.
Prabowo-Gibran meraih 58,59 persen suara, melewati sengketa hasil di MK, dan ditetapkan sebagai presiden serta wakil presiden terpilih periode 2024–2029.
Jakarta, IDN Times — Perjalanan politik Gibran Rakabuming Raka menuju kursi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029 berlangsung melalui serangkaian keputusan politik yang mengubah peta persaingan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Berawal dari Wali Kota Surakarta atau Solo yang diusung PDI Perjuangan (PDIP), Gibran kemudian menjadi pendamping Prabowo Subianto, tokoh yang sebelumnya merupakan rival politik utama PDIP dalam dua pemilihan presiden.
Dalam kurun waktu beberapa bulan pada 2023, jelang Pemilu 2024, posisi politik Gibran berubah secara signifikan. Namanya masuk dalam bursa calon wakil presiden. Peluang pencalonannya terbuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan batas usia capres-cawapres, hingga akhirnya diumumkan sebagai pasangan Prabowo pada 22 Oktober 2023.
Langkah tersebut juga memicu polemik mengenai hubungannya dengan PDIP, peran Presiden Ketujuh RI Joko “Jokowi” Widodo dalam dinamika politik menjelang akhir masa jabatannya, serta kontroversi putusan MK yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju dalam bursa Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.
Gibran bersama Prabowo akhirnya mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 25 Oktober 2023. Pasangan bernomor urut 2 itu kemudian memenangi Pilpres 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi nasional KPU yang diumumkan pada 20 Maret 2024, dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional.
Berikut perjalanan politik Gibran, mulai dari kepemimpinannya di Solo, perubahan arah dukungan partai, pencalonan bersama Prabowo, hingga menjadi pemenang Pilpres 2024, dan sah sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029, mendampingi Presiden Prabowo Subianto.
1. Dari Wali Kota Solo hingga polemik karpet merah putusan MK

Wawancara khusus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di acara Real Talk with Uni Lubis di Mangkunegaran, Surakarta, Kamis (16/3/2023). (IDN Times/Reynaldy Wiranata & Gilang Pandutanaya) Gibran memulai perjalanan politik elektoralnya dengan bergabung ke PDIP pada September 2019. Kala itu, ia mendaftarkan diri sebagai anggota partai tersebut melalui DPC PDIP Kota Solo pada 23 September 2019.
Keputusan Gibran masuk ke PDIP beriringan dengan persiapannya mengikuti Pilkada Solo 2020. Pada saat itu, pencalonannya sempat menjadi perhatian karena DPC PDIP Solo sebelumnya telah memiliki kandidat yang dipersiapkan untuk mengikuti kontestasi tersebut, yakni Achmad Purnomo dan Teguh Prakosa.
Gibran kemudian menemui Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada Oktober 2019 untuk membicarakan keseriusannya maju sebagai calon wali kota. Pada 2020, DPP PDIP akhirnya memberikan rekomendasi kepada Gibran untuk maju bersama Teguh Prakosa.
Pasangan tersebut memenangi Pilkada Solo 2020 dan kemudian dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta pada 26 Februari 2021. Kemenangan itu menjadi pijakan awal bagi Gibran untuk membangun rekam jejak pemerintahan sekaligus memperluas pengenalan publik terhadap dirinya di luar lingkaran keluarga Presiden Jokowi.
Selama menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gibran menjalankan tugas pemerintahan daerah dan menjadi salah satu kepala daerah muda yang mendapat perhatian media nasional. Namanya mulai muncul dalam pembicaraan politik mengenai kandidat potensial untuk Pilkada Jawa Tengah 2024 maupun Pilpres 2024.
Namun, peluang Gibran maju sebagai calon wakil presiden menghadapi persoalan ketentuan usia. Undang-Undang Pemilu menetapkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun, sementara Gibran lahir pada 1 Oktober 1987 dan belum mencapai usia tersebut saat tahapan pencalonan Pilpres 2024 berlangsung.
Situasi berubah pada 16 Oktober 2023, ketika MK membacakan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu membuka pengecualian batas usia minimum bagi seseorang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Dengan statusnya sebagai wali kota hasil pemilihan langsung, Gibran memenuhi ketentuan alternatif tersebut. Putusan ini menjadi salah satu titik paling menentukan dalam perjalanan pencalonannya.
Keputusan MK juga menimbulkan kontroversi karena Ketua MK saat itu, Anwar Usman, merupakan paman Gibran melalui hubungan keluarga dengan Jokowi. Pada 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar melakukan pelanggaran etik berat terkait penanganan perkara tersebut dan menjatuhinya sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
Perkembangan itu membuat pencalonan Gibran tidak hanya menjadi persoalan strategi partai, tetapi juga memunculkan perdebatan mengenai etika kekuasaan, konflik kepentingan, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Menjelang penetapan pasangan calon, dukungan politik terhadap Gibran semakin terlihat. Pada 20 Oktober 2023, Partai Golkar memberikan rekomendasi kepada Gibran untuk menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo. Dukungan tersebut menjadi bagian penting dari konsolidasi koalisi partai pendukung Prabowo, yakni Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Dua hari kemudian, tepatnya 22 Oktober 2023, Prabowo mengumumkan Gibran sebagai bakal calon wakil presidennya setelah pertemuan dengan para ketua umum partai anggota KIM di kediamannya di Jakarta.
Keputusan itu sekaligus menempatkan Gibran pada posisi yang berseberangan dengan PDIP, partai yang mengusungnya menjadi wali kota. PDIP telah mendukung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden, dengan Mahfud MD sebagai calon wakil presiden.
Dengan demikian, Gibran tidak sekadar naik dari jabatan kepala daerah menuju panggung nasional. Ia juga berpindah ke poros politik yang berkompetisi langsung dengan partai tempat ia memulai karier politik elektoralnya.
2. Hubungan dengan PDIP merenggang, merapat ke koalisi Prabowo, hingga mendaftar ke KPU

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (kiri) sungkem kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo (kanan) di Semarang, Senin (3/4/2023) (Dok. Humas Pemprov Jateng) Pengumuman Gibran sebagai pendamping Prabowo segera memunculkan pertanyaan mengenai status keanggotaannya di PDIP. Pasalnya, Gibran sebelumnya merupakan kader partai tersebut dan masih menjabat sebagai kepala daerah yang diusung PDIP.
Pada 22 Oktober 2023, Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo menyatakan bahwa pencalonan Gibran bersama Prabowo membuatnya secara otomatis keluar dari PDIP. Pernyataan itu memperlihatkan bahwa hubungan politik antara Gibran dan struktur partai di daerah telah mengalami keretakan.
Namun, status keanggotaan Gibran perlu dibedakan dari pengunduran diri formal. Pada 23 Oktober 2023, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun turut menanggapi situasi tersebut. Sementara itu, Gibran tidak secara gamblang menyatakan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dan tidak segera mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) PDIP.
Pada 24 Oktober 2023, Prabowo bahkan menyampaikan harapan agar Gibran tetap menjadi kader PDIP. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan keanggotaan Gibran belum sepenuhnya sederhana, meskipun secara politik ia sudah menjadi calon wakil presiden dari koalisi yang berbeda.
Sehari kemudian, pada 25 Oktober 2023, Prabowo dan Gibran resmi mendaftar ke KPU RI sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden. Keduanya datang bersama para pimpinan partai pendukung KIM dan menyerahkan dokumen pencalonan di kantor KPU, Jakarta.
Pendaftaran tersebut menjadi tahap formal yang mengubah deklarasi politik menjadi proses pencalonan dalam penyelenggaraan pemilu. Prabowo-Gibran menjadi pasangan ketiga yang mendaftar setelah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam Pilpres 2024, Prabowo-Gibran didukung oleh Koalisi Indonesia Maju. Partai pengusung dari unsur parlemen terdiri atas:
- Partai Gerindra.
- Partai Golkar.
- Partai Demokrat.
- Partai Amanat Nasional (PAN).
Sementara itu, partai pendukung dari luar parlemen meliputi Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Dukungan sejumlah partai tersebut memperkuat basis politik pasangan Prabowo-Gibran. Koalisi itu juga menggabungkan kekuatan partai-partai pendukung Prabowo dengan dukungan politik yang berkembang di sekitar pemerintahan Jokowi.
Meskipun Gibran berasal dari PDIP, partai yang mengusung Ganjar sebagai capres, pencalonannya bersama Prabowo memperlihatkan bahwa dinamika koalisi pada Pilpres 2024 tidak sepenuhnya mengikuti garis loyalitas partai sebelumnya.
Setelah KPU menetapkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan, pengundian nomor urut dilaksanakan pada 14 November 2023. Prabowo-Gibran memperoleh nomor urut 2, sedangkan Anies-Muhaimin mendapatkan nomor urut 1 dan Ganjar-Mahfud memperoleh nomor urut 3.
Sejak saat itu, Prabowo-Gibran memasuki tahapan kampanye sebagai pasangan resmi peserta Pilpres 2024. Kampanye berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, disusul masa tenang sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Pencalonan Gibran menjadi salah satu isu utama selama tahapan tersebut. Selain rekam jejaknya sebagai wali kota, perhatian publik juga tertuju pada hubungan politiknya dengan Jokowi, perpecahan dengan PDIP, dan kontroversi putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres.
Dalam konteks itu, Gibran tidak hanya diposisikan sebagai pendamping Prabowo, tetapi juga sebagai figur yang membawa simbol kesinambungan dengan pemerintahan Jokowi. Bagi pendukungnya, hal tersebut menjadi nilai tambah dalam menawarkan keberlanjutan program pemerintah. Sebaliknya, para pengkritik menyoroti persoalan dinasti politik dan independensi institusi negara.
3. Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024 usai meraup 96,2 juta suara atau 58,6 persen

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat kampanye akbar 'Pesta Rakyat' yang diadakan di GBK pada Sabtu (10/2/2024). (dok. TKN Prabowo - Gibran) Setelah menjalani masa kampanye, Prabowo-Gibran mengikuti pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Pemilihan tersebut mempertemukan tiga pasangan calon, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hasil penghitungan suara yang berkembang selama proses rekapitulasi nasional menunjukkan keunggulan pasangan Prabowo-Gibran. Namun, hasil akhir pemilu secara nasional baru ditetapkan KPU setelah seluruh tahapan rekapitulasi diselesaikan.
Pada 20 Maret 2024, KPU mengumumkan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2024. Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional. Pasangan Anies-Muhaimin mendapatkan 40.971.906 suara, sedangkan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.
Total suara sah nasional untuk pemilihan presiden tercatat sebanyak 164.227.475 suara. Dengan hasil tersebut, Prabowo-Gibran unggul atas dua pasangan pesaingnya dan ditetapkan sebagai pasangan dengan perolehan suara terbanyak.
Kemenangan itu mengakhiri rangkaian perjalanan Gibran dari kepala daerah menjadi calon wakil presiden terpilih. Dalam waktu kurang dari empat bulan sejak diumumkan sebagai pendamping Prabowo pada 22 Oktober 2023, Gibran melewati tahapan pendaftaran, penetapan pasangan calon, kampanye, hingga pemungutan suara dan rekapitulasi nasional.
Meski KPU telah menetapkan hasil nasional pada Maret 2024, proses pemilu masih berlanjut melalui sengketa hasil di MK. Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum dengan sejumlah dalil, termasuk mengenai proses pencalonan Gibran dan dugaan pengaruh kekuasaan dalam pemilu.
Pada 22 April 2024, MK menolak seluruh permohonan kedua pasangan tersebut. Putusan itu mempertahankan hasil penetapan KPU dan membuka jalan bagi penetapan Prabowo-Gibran sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.
Pada 24 April 2024, KPU kemudian menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024–2029.
Dengan demikian, kemenangan Prabowo-Gibran tidak hanya bertumpu pada hasil penghitungan suara, tetapi juga melewati tahapan penyelesaian sengketa hasil pemilu di MK. Proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme konstitusional untuk memastikan hasil pemilihan presiden memiliki kepastian hukum.
Perjalanan politik Gibran menuju kursi wakil presiden memperlihatkan bagaimana perubahan konfigurasi partai, keputusan lembaga negara, dan strategi koalisi dapat memengaruhi arah karier seorang politisi. Gibran memulai karier politik elektoralnya sebagai kader PDIP pada 2019, kemudian memenangkan Pilkada Solo 2020 dan dilantik sebagai wali kota pada Februari 2021. Namanya semakin diperhitungkan dalam politik nasional menjelang Pilpres 2024, terutama setelah putusan MK pada Oktober 2023 membuka peluang pencalonannya. Dukungan Golkar dan kesepakatan KIM kemudian mengantarkannya menjadi pendamping Prabowo. Keputusan itu sekaligus memperlihatkan keretakan hubungan politik dengan PDIP, meskipun status keanggotaan formalnya di partai tersebut tidak dijelaskan secara sederhana melalui satu pengumuman pengunduran diri.
Pendaftaran ke KPU pada 25 Oktober 2023, perolehan nomor urut 2, kemenangan pada pemungutan suara 14 Februari 2024, serta penetapan hasil nasional pada 20 Maret 2024 menjadi rangkaian tahapan yang mengantarkan Gibran menjadi wakil presiden terpilih.
Pada akhirnya, perjalanan Gibran menuju kursi wakil presiden bukan sekadar kisah kenaikan karier politik seorang kepala daerah muda. Perjalanan tersebut juga menjadi salah satu episode penting dalam politik Indonesia menjelang pergantian pemerintahan 2024, yang mempertemukan strategi koalisi, persoalan etika kekuasaan, dan perdebatan mengenai hubungan keluarga dengan jabatan publik.
Lantas bagaiamana pendapat Anda jelang Pemilu 2029? Apakah kontroversi hingga konflik politik yang terjadi akan terulang kembali?























