Jakarta, IDN Times - Keberadaan pandemik COVID-19 di Indonesia membuat pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan. Salah satunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan istilah berbeda-beda sejak awal penanganan.
Awalnya, pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan penyebaran COVID-19 di Indonesia yang mulai berlaku pada 17 April 2020. Kemudian, pemerintah mengambil kebijakan PPKM dengan istilah berbeda seperti PPKM Jawa Bali, PPKM Mikro, PPKM Darurat, hingga PPKM Level 4.