Pelaku saat dihadirkan saat press release di Polres Pelayanan, IDN Times/ Istimewa
Hal ini dibenarkan Juru Bicara PN Mimika, Muhammad Husnul Sainal. Dia menyampaikan bahwa sidang perdana bagi empat terdakwa kasus mutilasi akan digelar tanggal 26 Januari 2023.
Berkas perkara untuk tiga terdakwa atas nama Rafles, Jack, dan Dul terpisah dengan berkas perkara satu terdakwa lainnya atas nama Roy. Dengan register perkara 7 dan 8/Pid.B/2023/PN Tim
“Benar, sudah dilimpahkan ke PN dari Kejari. Sidangnya tanggal 26. Ada tiga majelis hakim yang akan pimpin sidang itu nantinya. Perkara itu dibagi dua, yaitu Roy di perkara Pid. B nomor 8 dan yang tiga orang lainnya perkara Pid. B nomor 7 ,” jelas Muhammad.