Jakarta, IDN Times - Perlawanan terhadap dakwaan dugaan korupsi kuota haji eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
"Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," ujar ketua majelis hakim.
Diketahui, Yaqut didakwa bersama Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.
Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.
