Pendukung Eks Menag Yaqut Kembali Lantunkan Selawat di Ruang Sidang

- Pendukung dan kerabat Yaqut Cholil Qoumas melantunkan Sholawat saat ia tiba untuk sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- JPU KPK menyampaikan tanggapan atas eksepsi Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.
- Jaksa menyebut kerugian negara sekitar Rp622 miliar serta menyoroti penggunaan kuota tambahan dan dugaan fee percepatan haji.
Jakarta, IDN Times - Pendukung mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melantunkan selawat jelang sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026). Selawat dilantunkan saat Yaqut tiba di ruang sidang untuk mengikuti agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas perlawanan terhadap dakwaan.
Lantunan selawat terdengar saat Yaqut tiba dan berjalan menuju ruang sidang hingga masuk ke ruang sidang. Para pendukung dan kerabat menyambut kedatangan Yaqut.
1. JPU KPK tanggapi eksepsi Yaqut

Agenda sidang tanggapan JPU KPK atas eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit) Sidang hari ini mengagendakan tanggapan JPU KPK atas perlawanan atau eksepsi yang diajukan Yaqut. Jaksa menilai perkara tersebut memiliki dampak luas karena tidak hanya berkaitan dengan kerugian negara, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak masyarakat untuk menjalankan ibadah haji.
"Bahwa dalam perkara ini, tindak pidana korupsi yang terjadi sudah di luar batas kewajaran karena dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara dengan nilai yang sangat besar yaitu Rp 622 miliar, namun juga berdampak secara luas dan masif atas pemenuhan hak sebagai warga negara yang dijamin oleh Konstitusi," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).
2. Jaksa sebut hak ibadah haji telah dirampas

Agenda sidang tanggapan JPU KPK atas eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit) Menurut jaksa, perkara tersebut berkaitan dengan hak warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya sebagaimana dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945. Dalam konteks ini, jaksa menilai dugaan korupsi kuota haji telah menghambat hak masyarakat Muslim untuk melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci.
"Hak tersebut telah dirampas oleh nafsu syahwat segelintir orang untuk menumpuk kekayaan dan keuntungan secara melawan hukum dengan memanfaatkan besarnya animo masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji," ujarnya.
3. Kuota tambahan haji disebut disalahgunakan

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Aryodamar) Jaksa juga menyoroti penggunaan kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan tujuan awalnya. Kuota tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang disebut telah mencapai 41 tahun.
Namun, jaksa menyebut kuota tambahan justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kemampuan finansial untuk berangkat haji tanpa harus menjalani masa antrean.
"Bahkan lebih jauh dalam perkara ini akan ditemui sejumlah fakta bahwa kuota tambahan haji yang sejatinya dipergunakan untuk memotong masa antrean calon jemaah reguler yang sudah mencapai 41 tahun, justru dipergunakan dan dimanfaatkan oleh segelintir orang," kata jaksa KPK.
"Untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang memiliki kemampuan finansial mapan untuk tanpa menunggu masa antrean dapat melaksanakan ibadah haji sepanjang mampu untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," katanya.
4. Jaksa soroti fee percepatan haji

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK (Doc. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin) Jaksa menduga keberangkatan sejumlah pihak tanpa masa tunggu tersebut terjadi setelah adanya pembayaran dengan nilai lebih tinggi dari ketentuan semestinya. Pembayaran itu disebut sebagai fee percepatan kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Dalam perkara tersebut, jaksa juga menegaskan proses penuntutan dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang dinilai terlibat sekaligus mengupayakan pengembalian hasil tindak pidana kepada negara.
"Pada akhirnya mengajukan perkara ini dalam proses pemeriksaan pidana melalui serangkaian proses acara pidana agar dapat diperiksa, diadili dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah ikhtiar kami penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendudukkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana yang telah terjadi," ujarnya.
Sebelumnya, JPU KPK menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK.
Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 dolar AS. Khusus kuota haji tambahan 2024, Yaqut didakwa mengatur pembagian 20.000 kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus tanpa landasan kajian teknis.


















