Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengatakan, DPR harus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan gugatan ijazah Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka sebagai proses hukum, bukan politik. Sebab, putusan MK merupakan bagi proses peradilan.
"Pertama, fakta yang terbukti itu adalah bukan hanya terbukti dalam proses biasa, tapi fakta yang terbukti di pengadilan, gitu. Mahkamah Konstitusi itu kan pengadilan. Nah, harusnya DPR itu di tengah tingginya harapan dan tuntutan publik pada kerja-kerja, pengawasan dan juga, konstitusional dari DPR, mereka tidak boleh mengabaikan fakta yang sudah sangat terang benderang ini," ujar Titi saat dihubungi IDN Times, Rabu (7/10/2026).
"Apalagi kan fakta hukumnya sudah sangat terang ya, dan saya kira makanya proses ini jangan diposisikan sebagai proses politik. Tapi ini harus diposisikan sebagai proses hukum, menegakkan putusan pengadilan yang sudah sangat terang benderang, gitu. Jadi ini harus digeser dari proses politik menjadi proses hukum," sambungnya.
Titi mengatakan, apabila DPR tidak menindaklanjuti putusan MK, kepercayaan publik akan semakin tidak dipercayai pubik.
"Apalagi kan fakta hukumnya sudah sangat terang ya, dan saya kira makanya proses ini jangan diposisikan sebagai proses politik," kata dia.
