Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai, pemungutan suara pemilu tingkat nasional dan lokal idealnya harus ada jeda.
Pemilu tingkat nasional meliputi pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif DPR RI dan DPD RI. Sementara, tingkat lokal terdiri dari pemilihan kepala daerah dan pemilihan anggota legislatif DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Pemilu nasional dan pemilu lokal adalah jadwal penyelenggaraan pemilu yang kami usulkan. Dengan jarak antara pemilu nasional dan pemilu lokal 2,5 sampai 3 tahun," kata dia kepada IDN Times, Selasa (13/5/2025).