Kelebihan Pemilu Nasional dan Lokal Bila Jeda 2 Tahun Versi Bawaslu

- Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, ungkap opsi revisi UU Pemilu dan Pilkada.
- Opsi pemilu nasional dan lokal digelar terpisah dengan jeda satu atau dua tahun.
- Ada juga opsi pemilihan anggota legislatif bersamaan dengan pemilihan presiden, namun pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diselenggarakan secara terpisah.
Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengungkap berbagai opsi yang bisa diakomodir dalam Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Pemilu tingkat nasional sendiri meliputi pemilihan presiden serta pemilihan DPR RI dan DPD RI. Sementara, pemilu lokal terdiri dari pemilihan kepala daerah dan DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Salah satu opsi yang muncul ialah pemilu tingkat nasional dan tingkat lokal digelar secara terpisah dengan jeda satu atau dua tahun.
1. Penyelenggara pemilu, masyarakat, dan parpol lebih leluasa dalam bersinergi

Bagja mengatakan, pemilu nasional dan lokal yang digelar secara terpisah bisa membuat para penyelenggara pemilu lebih mematangkan tahapan pemungutan suara.
Di samping itu, masyarakat maupun partai politik bisa lebih leluasa dan bersinergi mengikuti tahapan, kampanye, hingga hari pencoblosan.
"Ini napas penyelenggara pemilu juga bisa dijaga. Bahkan untuk masyarakat, dan juga partai pengusung-pengusul, itu juga lebih kuat untuk melakukan sinergi dengan partai politik yang lain yang mengusung kepala daerah," kata dia dalam acara diskusi di Jakarta, dikutip Senin (12/5/2025).
2. Opsi pilpres dan pemilu di semua tingkatan digelar bersamaan

Selain itu, ada opsi lain yang dipaparkan Bagja yakni seluruh pemilihan anggota legislatif di semua tingkatan baik DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, DPR kabupaten/kota digelar bersamaan dengan pemilihan presiden.
Namun, khusus untuk pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diselenggarakan secara terpisah.
"Misalnya 2029 (untuk pemilihan) DPR, DPD, presiden-wakil presiden, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dan 2030 atau 2031, untuk pemilihan kepala daerah gubernur dan bupati/wali kota," ungkap Bagja.
Menurut Bagja, opsi jeda antara pemilu pusat dan lokal lebih efektif dan ideal.
3. Opsi pemilu dan pilkada digelar serentak di tahun yang sama

Lebih lanjut, Bagja juga tak memungkiri ada opsi agar pemilu nasional dan lokal dilaksanakan secara serentak di tahun yang sama. Hanya ada jeda sekitar beberapa bulan.
Menurut Bagja, opsi dengan varian ini sempit jeda waktunya. Sehingga tidak seefektif dan ideal seperti opsi sebelumnya, di mana pemilu nasional dan lokal digelar terpisah dengan jeda waktu satu hingga dua tahun.
"Kemudian, usulan pilihan model kesetengahan pemilu adalah, pertama, ada varian, misalnya Februari 2029, DPR, DPD, dan November 2029, gubernur, bupati, wali Kota. Di tahun yang sama, dengan berbeda bulan pemilu, dan pilkada dilaksanakan. Itu agak sempit sebenarnya," imbuh Bagja.