Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pernah Divonis 10 Bulan Tapi Kini Jadi Menteri LH, Ini Kata Jumhur Hidayat
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Presiden Prabowo Subianto melantik Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup di Istana Negara Jakarta pada 27 April 2026.
  • Jumhur pernah divonis 10 bulan penjara karena menyebarkan kabar tidak lengkap soal UU Cipta Kerja, namun ia menegaskan statusnya bukan terpidana setelah undang-undang itu dibatalkan MK.
  • Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru karena menemukan tumpang tindih norma antara UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan sebelumnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Jumhur Hidayat menjadi Menteri Lingkungan Hidup (LH). Pelantikan digelar di Istana Negara Jakarta, Senin (27/4/2026).

Menariknya, Jumhur sempat menjadi terpidana dan divonis 10 bulan penjara. Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menyatakan, Jumhur terbukti menyiarkan kabar tidak lengkap terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Jumhur dijerat Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Jumhur ditangkap pada Selasa, 13 Oktober 2020. Kasusnya berjalan ke meja hijau dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian menguatkan vonis terhadap Jumhur selama 10 bulan penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 11 November 2021, Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Sel.

IDN Times bertanya langsung ke Jumhur mengenai kasus yang pernah menjeratnya usai pelantikan. Jumhur mengaku bukan seorang terpidana.

"Saya gak terpidana, jadi saya tuh begini, saya diadili dengan tuntutan 2 tahun, setelah itu undang-undang itu dibatalkan oleh MK. undang-undang itu gak berlaku lagi, jadi saya justru ngambang," ujar Jumhur di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2206).

"Jadi saya betul-betul gak pernah tersangka, karena undang-undangnya sudah gak ada dalam proses, undang-undangnya batal," sambungnya.

Bila melihat putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Dalam putusan berjumlah 687 halaman tersebut, Mahkamah Konstitusi meminta pembentuk undang-undang segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru, dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.

Pertimbangan hukum tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Mahkamah menilai adanya kemungkinan perhimpitan norma antara Undang-Undang Nomr 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja.

Hal itu, terutama terkait dengan norma dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah (baik berupa pasal dan ayat) sulit dipahami secara awam, termasuk sulit dipahami pekerja.

Editorial Team