Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Profil Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh Jadi Menteri LH Kabinet Prabowo

Profil Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh Jadi Menteri LH Kabinet Prabowo
Jumhur Hidayat tiba di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/4/2026). (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Jumhur Hidayat, Ketua Umum KSPSI, hadir di Istana Negara untuk pelantikan sebagai Menteri Lingkungan Hidup dalam kabinet Presiden Prabowo Subianto.
  • Lulusan Teknik Fisika ITB ini dikenal aktif sejak mahasiswa dalam berbagai aksi unjuk rasa dan perjuangan hak-hak pekerja di Indonesia.
  • Pernah menjabat Kepala BNP2TKI pada 2007, Jumhur juga vokal menolak Omnibus Law Cipta Kerja hingga sempat divonis penjara sepuluh bulan pada 2020.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat merapat ke Istana di tengah kabar perombakan kabinet Presiden Prabowo Subianto pada Senin (27/4/2026). Jumhur dilantik menggantikan Hanif Faisol yang ditunjuk Prabowo menjadi Wakil Menteri Koordinator bidang Pangan.

Jumhur masuk Institut Teknologi Bandung (ITB) dan mengambil jurusan Teknik Fisika pada 1986. Sejak tercatat mahasiswa tingkat pertama di ITB, Jumhur telah berkali-kali ambil bagian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa baik di Kota Bandung atau di Jakarta.

Atas komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja, pada tahun 2007 Jumhur  diangkat menjadi Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI-sekarang BP2MI), sebuah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Ia melanjutkan perjuangannya dengan bergabung pada beberapa LSM yang fokus pada pemberdayaan usaha mikro dan kecil. Ia juga mendirikan organisasi buruh dan kini memimpin organisasi buruh tertua dan terbesar bernama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Pada tahun 2020, Jumhur menyuarakan keprihatinannya yang mendalam untuk menolak keras Omnibus Law Cipta Kerja yang menyudutkan rakyat kecil termasuk buruh dan masyarakat adat, yang berujung vonis penjara selama 10 (sepuluh) bulan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Related Articles

See More