Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023. Perpres itu berisi tentang hak keuangan fasilitas lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Nusantara.
Dalam Perpres 13/2023, diatur mengenai gaji pokok, tunjangan hingga dana operasional. Di Pasal 5, fasilitas lainnya bagi Kepala Badan Otorita IKN juga diberikan fasilitas setingkat menteri.
Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Januari 2023.
Sementara, Wakil Kepala IKN diberikan fasilitas setingkat wakil menteri.