Jakarta, IDN Times - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama pada 25 September 2023. Perpres tersebut menyertakan Pedoman Penguatan Moderasi Beragama yang di dalamnya memuat indikator, esensi, arah kebijakan dan strategi penguatan moderasi beragama.
Yayasan Inklusif, sebagai organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada kerja advokasi keberagaman dan kesetaraan, berharap agar prinsip moderasi agama jadi cara pandang melindungi pemenuhan hak agama minoritas.
"Mendesak agar prinsip-prinsip moderasi beragama menjadi cara pandang dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak kelompok minoritas agama, termasuk dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran Kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terjadi di berbagai daerah," tulis Yayasan Inklusif dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).