Jakarta, IDN Times - Persatuan Mahasiswa Aceh (PEMA) Jakarta Raya menggelar aksi di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).
Mereka meminta agar pemerintah membatalkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara (Sumut). Keempat pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.
Koordinator Aksi, Muhammad Gamal, menegaskan, empat pulau Aceh itu bukan barang dagangan yang dengan mudah dialihkan menjadi masuk wilayah Sumut.
"Kami tidak akan diam, empat pulau di Aceh bukan barang dagangan!" kata Gamal.