Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pertimbangan MK Tegaskan Pilkada Digelar Langsung Dipilih Rakyat
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil UU Pilkada karena pemohon dinilai tidak memiliki kerugian konstitusional yang nyata maupun potensial.
  • MK menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, sesuai asas-asas pemilu dan menghormati daerah dengan status khusus atau istimewa.
  • Permohonan diajukan mahasiswa akibat munculnya wacana pilkada dipilih DPRD, mereka menilai pasal terkait multitafsir dan berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada empat orang mahasiswa namanya Vendy, Lala, Susi, dan Afifah yang minta Mahkamah Konstitusi supaya lihat lagi aturan tentang cara pilih kepala daerah. Mereka takut nanti rakyat tidak bisa pilih langsung. Tapi Mahkamah bilang aturannya sudah benar dan pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat seperti sekarang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) dalam perkara nomor 195/PUU-XXIV/2026. Pemohon dalam perkara ini adalah Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.

MK dalam pertimbangannya menilai permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat merugikan hak konstitusional secara aktual atau pun potensial dapat terjadi dalam batas penalaran yang wajar.

1. MK merujuk pertimbangan putusan terdahulu

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

MK kembali merujuk pertimbangan putusan terdahulu. Lembaga benteng konstitusi ini menyatakan, mekanisme pemilihan pilkada hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,

“Mahkamah merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025, berdasar pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut mekanisme pemilihan pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo membacakan pertimbangan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta (30/6/2026).

2. Pemohon uji UU Pilkada karena muncul wacana pilkada dipilih DPRD

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri yang merupakan mahasiswa menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (11/6/2026) lalu, pemohon mengungkapkan permohonan tersebut dilatarbelakangi dalam beberapa tahun terakhir muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui DPRD. Perubahan tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.

3. Aturan di UU Pilkada masih multitafsir

Ilustrasi kampanye pemilu dan pilkada. (IDN Times/Agung Sedana)

Terkait hal tersebut, para pemohon menilai Pasal 1 angka 1 UU Pilkada merupakan norma yang dirumuskan secara kabur atau multitafsir, yang dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui proses perubahan konstitusi, yang pada akhirnya berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat.

Demi menjamin prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga, para Pemohon menilai perlunya penegasan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap norma a quo melalui mekanisme pengujian undang-undang. Pemohon mengatakan pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan buah reformasi sebagai koreksi terhadap praktik pemilihan oleh DPRD yang menjauhkan rakyat dari proses politik.

Editorial Team

Related Article