CEK FAKTA: Menag Nasaruddin Umar Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat

- Unggahan di media sosial yang menuduh Menag Nasaruddin Umar membolehkan korupsi sesuai syariat dipastikan hoaks oleh Kementerian Agama.
- Kemenag menegaskan komitmennya dalam pencegahan korupsi dengan memperpanjang kerja sama Whistleblowing System bersama KPK.
- Masyarakat, khususnya Gen Z dan milenial, diimbau untuk selalu memverifikasi informasi sebelum mempercayai unggahan di media sosial.
Jakarta, IDN Times - Beredar di media sosial sebuah unggahan dengan narasi yang menyebut Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, membolehkan korupsi asalkan sesuai syariat dan prosedur. Narasi tersebut menuliskan "Kementerian Agama Nasaruddin Umar menjelaskan, 'korupsi yang dilakukan secara syariah dan prosedur yang tepat itu aman".
Unggahan tersebut juga menampilkan foto Nasaruddin Umar pada bagian atas. Kemudian pada bagian bawahnya ada foto Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, dan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
1. Bagaimana faktanya?

Berdasarkan penelusuran IDN Times, tidak ada pernyataan yang disampaikan dalam unggahan tersebut. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan informasi tersebut adalah hoaks alias tidak benar.
"Menteri Agama dan Kementerian Agama tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang tercantum dan dinarasikan dalam video tersebut," tegas Thobib dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
2. Kemenag berkomitmen cegah korupsi

Dalam kesempatan itu, Thabib menegaskan, Kemenag berkomitmen dalam mencegah praktik korupsi.
"Yang paling terbaru, Kemenag bersama KPK menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama terkait Whistleblowing System (WBS) terintegrasi," ucap dia.
3. Jangan mudah percaya unggahan di media sosial

Buat sobat milenial dan Gen Z, jangan mudah percaya unggahan di media sosial. Kamu bisa memastikan kebenaran sebuah informasi dengan mengecek kebenarannya dari berbagai sumber lain.
Misalnya, mengecek di Google apakah narasi yang beredar sama dengan yang ada di media nasional. Apabila hal itu tidak ditemukan, bisa dianggap informasi yang beredar di media sosial tidak benar alias hoaks.

















