Jakarta, IDN Times - Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Mahfud MD, turut berkomentar soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen wajib diubah sebelum 2029. Artinya, aturan perubahan itu berlaku pada Pemilu 2029.
"Kalau saya pribadi, MK mungkin punya pertimbangan lain. Saya sendiri pribadi harus ada parliamentary threshold itu. Kan sejak reformasi 2 persen. Pertama berlaku. Lalu, partai tidak dapat 2 persen, kan hanya ganti nama. Misalnya Partai Bulan Bintang menjadi Bintang Bulan, orangnya tetap. Lalu kita atur. Ada putusan MK," ujar Mahfud di Kompleks Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Jumat (1/3/2024).