Bekasi, IDN Times - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akui pembuatan pagar laut di wilayah pesisir, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, tidak memiliki izin.
Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara mengakui pihaknya memaksa pembuatan pagar laut meski proses perizinan belum selesai.
"Memang bahasanya melanggar undang-undang, memang kami dari awal mengakui kami melanggar undang-undang, jadi memang sudah diurus (izinnya) tapi belum jadi," kata dia kepada jurnalis, Jumat (24/1/2025).