Dedi Mulyadi Minta Pemprov Jabar Bongkar Pagar Laut di Bekasi

- Gubernur Jabar meninjau pagar laut di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi
- Pagar laut belum memiliki izin PKKPR dari KKP
Bekasi, IDN Times - Gubernur Jawa Barat (Jabar) terpilih, Dedi Mulyadi meninjau langsung keberadaan pagar laut yang berlokasi di wilayah pesisir, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Jumat (24/1/2025).
Dedi menyampaikan, pagar laut itu dimiliki oleh dua perusahaan yang berbeda. Salah satu perusahaan bernama PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
"Ini dua perusahaan yang membuat pagar laut dan izinnya belum ada. Yang satu ada kerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, yaitu perjanjian kerja sama sewa tanah lahan daratnya, tetapi bawa perjanjian sewa lahan darat tidak mengatur persoalan membuat pagar di sini, itu di luar kewenangan perjanjian," kata Dedi.
1. Dedi minta Pemprov bongkar Pagar laut

Dedi menjelaskan, pagar laut tersebut belum memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Ya makanya kalau dari sisi aspek regulasi undang-undang bahwa pembuatan pagar laut ini melanggar undang-undang karena tidak ada izin, itu aja," ujarnya.
Untuk itu, dia pun memintaPemprov Jabar untuk segera membongkar pagar laut yang tidak memiliki izin tersebut.
"Karena melanggar undang-undang, saya meminta Sekda untuk meminta kepada perusahaan melakukan pembongkaran (pagar laut) karena melakukan pelanggaran," ucapnya.
2. Pemprov akan melakukan koordinasi dengan KKP

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat, Hermansyah menjelaskan, pihaknya tidak akan terburu-buru untuk membongkar pagar laut tersebut. Sebab, pihaknya akan lebih dahulu melakukan koordinasi dengan KKP.
"Saya rasa untuk bongkar itu nanti kita koordinasi dulu dengan KKP. Sebenernya untuk bangunan-bangunan yang sudah terlanjur dibangun ada sanksi administratif yang akan dijalankan oleh KKP," kata dia di Bekasi, Jumat (24/1).
Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan pengukuran terlebih dahulu pagar laut yang telah dilakukan reklamasi. Hal itu untuk menentukan berapa denda yang akan dibayar oleh pihak swasta.
"Jadi nanti akan diukur berapa luas lahan yang sudah direklamasi. Maka itu, yang akan dibayar oleh perusahaan. Nah, baru kemudian proses perizinannya akan bisa berlanjut lagi," kata Dedi.
3. PT TRPN siap melakukan pembongkaran pagar laut

Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara mengakui pihaknya melanggar perizinan terkait pembangunan pagar laut tersebut. Mereka pun siap untuk melaksanakan pembongkaran pagar laut jika diminta KKP.
"Tidak ada persoalan (jika pagar laut dibongkar) karena kalau diminta kami untuk membongkar, lalu kami laksanakan pembongkaran," ucap Deolipa.