Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Demul Soroti Sertifikat Lahan 800 Hektare di Sekitar Pagar Laut Bekasi

Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi. (IDN Times/Imam Faishal)
Intinya sih...
  • Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, menyoroti sertifikat lahan 800 hektare di sekitar pagar laut Desa Segara Jaya.
  • Dedi akan tanya ke ATR BPN perihal riwayat sertifikat untuk dua perusahaan tersebut dan meminta TNI AL untuk melakukan pembongkaran.
  • Kuasa hukum PT TRPN membantah memiliki sertifikat namun siap melakukan pembongkaran jika diminta KKP.

Bekasi, IDN Times - Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi menyoroti sertifikat lahan seluas 800 hektare di sekitar pagar laut yang berlokasi di wilayah pesisir, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. 

Menurut Dedi, tanah seluas 800 hektare tersebut dimiliki oleh dua perusahaan yakni PT Mega Agung Nusantara (PT MAN) dan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Dua perusahaan tersebut juga diketahui sebagai pemilik pagar laut di pesisir Kecamatan Tarumajaya tersebut.  

“Saya akan tanya ke ATR BPN perihal riwayat bagaimana lahirnya sertifikat untuk dua perusahaan ini dengan luas hampir 800 hektare saya hitung,” kata Dedi saat mengunjungi pagar laut di Bekasi, Jumat (24/1/2025).

1. Dedi juga akan berkoordinasi dengan TNI AL

Pagar laut di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Dedi juga menyampaikan, setelah ia bertemu Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pihaknya juga akan meminta TNI AL untuk melakukan pembongkaran. 

Namun, ia juga akan meminta bantuan dari Sekda Provinsi Jawa Barat untuk melakukan kordinasi dengan TNI AL. 

“Hari ini kan saya belum bisa ngomong harus koordinasi dengan TNI AL, karena saya belum menjabat (sebagai Gubernur Jabar), tetapi saya sudah meminta kepada pihak Sekda untuk berkoordinasi dengan TNI AL," jelasnya. 

2. Bantah memiliki sertifikat

Pagar laut di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Sementara, Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, membantah bahwa perusahaan telah memiliki sertifikat. Deolipa menyebut, sertifikat tersebut masih dimiliki oleh masyarakat. 

"Sertifikat hak milik, tapi masih punya masyarakat juga, jadi perusahaan belum punya (sertifikat)," jelasnya. 

3. Siap melaksanakan pembongkaran

Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara. (IDN Times/Imam Faishal)

Meski begitu, Deolipa pun mengakui bahwa pihaknya belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk pembuatan pagar laut tersebut. 

Deolipa menambahkan, pihaknya pun siap untuk melaksanakan pembongkaran pagar laut jika diminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Tidak ada persoalan (jika pagar laut dibongkar), karena kalau diminta kami untuk membongkar, lalu kami laksanakan pembongkaran," jelasnya

“Jadi memang sudah diurus (PKKPRL) tapi belum jadi, terus karena juga sudah disegel ini kami harus patuh tapi kemudian ada permintaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera diurus langsung kemarin ada perintah itu kami segera mengurus," tambahnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us