Dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membuat suara publik terbelah. Ketika hari ini ribuan orang di Jakarta turun ke jalan menuntut Ahok diproses secara hukum, sebuah akun bernama Paguyuban Diskusi membuat sebuah petisi berjudul "Jalankan Proses Hukum Buni Yani, Pengedit Transkrip dan Provokator" di Change.org.
Petisi tersebut berisi tuntutan agar Buni Yani juga diproses secara hukum. Buni Yani merupakan orang yang mengedit video pidato Ahok saat menyinggung surat Al Maidah ayat 51. Video tersebut juga kemudian yang mendorong adanya demo 4 November hari ini. Petisi ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Kepala Kepolisian, Jenderal Tito Karnavian, Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri. Hingga saat ini, jumlah netizen yang menandatangani petisi tersebut sudah mencapai lebih dari 50.000 tanda tangan.