Jakarta, IDN Times - Petugas rapid test (tes cepat) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Eko Friston, didakwa pasal berlapis. Ia terbukti terlibat kasus pelecehan seksual terhadap seorang penumpang pesawat berinisial LHI.
Eko menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Persidangan berlangsung tertutup untuk umum dengan agenda dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hari Suprianto, dan dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib Fachri.
"Terdakwa yang diketahui oknum tenaga medis rapid test di Bandara Soekarno-Hatta didakwa dengan dua pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 289 KUHP tentang pelecehan," ujar Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir ANTARA, Kamis (17/12/2020).
