Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, usulan bahwa warga sipil dapat menduduki sejumlah jabatan di kepolisian, sah-sah saja disampaikan. Usulan itu disampaikan oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, terhadap substansi revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri yang tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kalau pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat ya saya kira sah-sah saja. Tapi tentu kan semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya kan," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (6/6/2026).
Ia menambahkan, revisi beleid itu seharusnya bisa memperkuat fungsi dan tugas Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Sehingga dia berharap kelak polisi bisa dicintai oleh rakyat.
Selain menjalankan mandat sebagai pelindung masyarakat, Prasetyo juga menuturkan bahwa polisi harus terus menjalankan perannya menjaga ketertiban masyarakat, termasuk menangani penyelundupan narkoba dan barang ilegal lain.
