Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan sejumlah Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada 2020 di tengah pandemik COVID-19. Salah satunya soal kampanye yang tidak boleh dilakukan dengan pentas seni hingga konser di atas panggung.
“Partai politik atau gabungan partai politik pasangan calon tertentu dan atau tim kampanye dilarang melaksanakan kampanye kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, atau konser musik,” ujar Raka dalam Uji Publik PKP secara virtual, Sabtu (6/6).