Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Penundaan dilakukan karena wabah virus corona.
Empat tahapan ditunda yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan masa kerja PPS, verifikasi faktual calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pemutakhiran data pemilih.