Bekasi, IDN Times - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan berlangsung pada Rabu (27/11/2024) mendatang. Nantinya, bakal calon wakil dan wali kota akan terlebih dahulu melengkapi persyaratan yang akan diserahkan ke KPU.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan, nantinya bakal calon wakil dan wali kota dapat mencalonkan dirinya melalui jalur independen maupun partai politik (parpol).
“Jika berminat untuk mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota bisa menempuh jalur dari usungan parpol atau jalur pasangan calon perseorangan yang didukung oleh masyarakat,” katanya, Senin (22/4/2024).