instagram.com/infolangsaku
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) juga buka suara terkait polemik Pesantren Al Zaytun yang diduga menyebarkan paham sesat.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menuturkan, pihaknya akan membekukan izin Al Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran berat dan menyebarkan paham keagamaan sesat.
Anna menegaskan, Kemenag beserta sejumlah instansi terkait dan ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif. Tujuannya agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al Zaytun.
“Jika Al Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” kata Anna Hasbie di Makkah, Arab Saudi, Kamis (22/6/2023).
Terkait izin Pesantren Al Zaytun, Anna Hasbie menjelaskan, Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.
Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1626 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ucap Anna.