Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenag Siap Cabut Izin Pesantren Al Zaytun

Ponpes Al Zaytun (Instagram/Al Zaytun Indonesia)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan siap untuk mencabut izin pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Namun, pencabutan izin itu masih menunggu hasil investigasi.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, mengatakan, pihaknya beserta instansi terkait dan ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif. Tujuannya agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al Zaytun.

“Jika Al Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” kata Anna dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).

1. Kemenag punya kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren

Upacara bendera di halaman gedung Kemenag RI. (Dok. balitbangdiklat.kemenag.go.id)

Anna Hasbie menjelaskan, Kementerian Agama merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.

Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1626 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

2. Pesantren Al Zaytun kantongi nomor statistik dan tanda daftar pesantren

instagram.com/infolangsaku

Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Anna Hasbie.

3. Gubernur Jabar sebut Kemenag punya hak untuk membubarkan Al Zaytun

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ketika mengenakan jas warna kuning dan memberikan bantuan bagi siswa SMPN 3 Tasikmalaya. (www.instagram.com/@ridwankamil)

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil alias Emil buka-bukan soal hak pembubaran pondok pesantren atau Mahad Al Zaytun. Pemegang keputusan dari pembubaran Ponpes di Indramayu ini ada di tangan Kementerian Agama.

Menurutnya, Pemprov Jabar sendiri tidak memiliki hak untuk memutuskan membubarkan Mahad Al Zaytun, meski saat ini pembentukan tim investigasi telah dibentuk untuk mengusut dugaan ajaran sesat di ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang ini.

"Gak ada (hak), pembubaran itu hanya dilakukan Kemenag yang memberi izin. Izinnya ada di Kemenag," ujar Emil, dikutip Kamis (22/6/2023).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us