Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pimpinan BJB Garut Diperiksa KPK soal Dana Perusahaan

2 min read
Pimpinan BJB Garut Diperiksa KPK soal Dana Perusahaan
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK memeriksa Sonny Permana dan Bay Aprian terkait dugaan korupsi iklan di Bank BJB serta penggunaan dana perusahaan untuk kebutuhan nonbudgeter.

  • Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada 7 Oktober 2026, dengan keterangan disampaikan Budi Prasetyo sehari setelahnya.

  • KPK telah menetapkan lima tersangka, sementara kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp223,6 miliar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pimpinan Bank BJB Garut, Sonny Permana dan Pemimpin Group Audit Service Development & Quality Assurance Bank BJB, Bay Aprian. Keduanya diperiksa KPK soal dugaan korupsi iklan di Bank BJB.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (7/10/2026). Keduanya diperiksa penggunaan dana perusahaan untuk nonbudgeter.

"Penyidik mendalami seputar pengumpulan dan penggunaan dana dari perusahaan rekanan BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter," ujar Budi, Kamis (8/10/2026).

  1. 1. KPK panggil tiga saksi, dua yang hadir

    IMG-20260917-WA0045.jpg
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Amir Faisol).

    KPK sebetulnya memanggil Group Head Agen Sindikasi Divisi Korporasi Bank BJB, Indra Maulana. Namun, dia tak hadir sehingga pemanggilannya pun dijadwalkan ulang.

    "Saksi IM dijadwalkan ulang pemeriksaannya pekan depan," ujar Budi.

  2. 2. KPK tetapkan lima tersangka

    20260810_190743.jpg
    4 tersangka dugaan korupsi iklan Bank BJB ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

    KPK telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Mereka adlah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

    Yuddy menjadi satu-satunya sosok yang belum ditahan KPK.

  3. 3. Kasus diduga merugikan negara Rp223,6 miliar

    Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Kasus ini diduga merugikan negara Rp223,6 miliar.

    Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Share Article
Editorial Team

Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

Related Articles

See More