Eks Bupati Rita Widyasari Diperiksa KPK, Dicecar Soal Aset Disita

KPK kembali memeriksa Rita Widyasari terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan barang bukti yang telah disita penyidik.
Rita mengakui pemeriksaan tersebut dan berharap kasusnya segera berakhir setelah menjalani hukuman dalam perkara pertama.
KPK menetapkan PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti sebagai tersangka korporasi.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bupati Kutai Kertangera, Rita Widyasari. Ia dicecar soal dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Saksi RW hadir dan dikonfirmasi atas barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (8/10/2026).
1. Rita akui diperiksa soal pencucian uang

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari (ANTARA FOTO/Reno Esnir) Terpisah, Rita Widyasari mengakui diperiksa soal dugaan pencucian uang. Ia berharap kasus ini cepat berakhir.
"Iya, mudah-mudahan ya cepat berakhir. Kan saya mantan bupati," ujarnya.
2. Rita sempat dipenjara

Rita Widyasari diperiksa KPK dalam perkara korupsi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A) Diketahui, perkara ini berawal dari kasus dugaan korupsi yang dilakukan Rita Widyasari pada 2017. Lalu, pada 2018 KPK menetapkan Rita dan Karis PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam kasus pertama, Rita telah divonis bersalah dan dipenjara. Kini, ia telah bebas bersyarat.
3. KPK tetapkan tiga tersangka korporasi

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar) KPK juga menetapkan tiga tersangka korporasi dari dari kasus yang menjerat Rita. Tiga korporasi itu ialah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.



















