Jakarta, IDN Times – Perubahan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) untuk menambah satu kursi pimpinan menuai polemik. Seperti diketahui, kursi pimpinan parlemen akan ditambahkan 1-1-1, artinya satu tambahan kursi untuk Pimpinan DPR, satu kursi untuk Pimpinan MPR, dan satu kursi untuk Pimpinan DPD.
Ketua DPR Bambang Soesatyo sebelumnya mengatakan bahwa draf RUU MD3 tersebut telah disepakati oleh Pemerintah. Namun, rupanya keputusan tersebut belum disepakati oleh semua fraksi.
Anggota Komisi III DPR RI fraksi Nasdem Taufiqulhadi mengatakan jika saat ini Fraksi Nasdem belum menyepakati revisi UU MD3 tersebut.
“Kami tidak setuju. Jadi, kami kembali kepada sikap kami,” kata Taufiq di Gedung DPR RI, Rabu (7/2).