ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Perlu diketahui, pimpinan KPK menyerahkan lembaga antirasuah serta tanggung jawab pemberantasan korupsi kepada presiden. Hal tersebut berlaku sampai presiden secara langsung memberikan perintah kepada KPK, mengenai apa yang harus mereka lakukan.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan sudah saatnya pimpinan beserta pegawai komisi antikorupsi mengetahui isi dari revisi UU KPK. Mereka meminta agar Presiden mengikutsertakan pimpinan KPK dalam pembahasan revisi UU KPK.
"Terkait dengan yang sangat prihatin yaitu perihal RUU KPK, sampai hari ini sebenarnya kami tidak mengetahui draf yang sebenarnya, seperti terkesan sembunyi," ujar Agus.
Sementara, Wakil Ketua KPK Laode juga menegaskan agar presiden memberikan gambaran mengenai draf kepada pimpinan KPK, agar bisa diinformasikan kepada publik. Dia juga mengatakan pimpinan lembaga antikorupsi telah sepakat memberikan tanggung jawab KPK kepada Presiden.
"Agar kami bisa jelaskan kepada publik dan pegawai di KPK. Mulai saat ini kami serahkan tanggung jawab dan melaksanakan tugas KPK kepada Presiden, tapi kami tetap menunggu perintah dari presiden," ujar Laode.